LARANGAN
MEROKOK DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
Oleh
: Arvinarti
Artikel Populer
Sekolah sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran yang
merupakan suatu proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar di suatu lingkungan belajar, haruslah dapat memberikan kenyamanan saat
proses interaksi tersebut sedang berjalan dan juga memberikan pelayanan
pendidikan yang berkualitas. Sebagaimana
tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 1 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk
dapat mewujudkan suasana belajar yang nyaman sehingga peserta didik merasa
betah dan aktif berinteraksi, peranan pendidik dalam hal ini adalah guru
sangatlah penting. Hal ini dikarenakan guru adalah tonggak utama yang
memberikan keteladanan, pembinaan mental, keterampilan, nilai-nilai sosial, adab
budaya dan moral kepada peserta didik. Sehingga sikap, perilaku dan kepribadian
seorang guru haruslah bisa menjadi contoh yang baik bagi para peserta didik.
Sekolah juga membuat peraturan dan tata tertib yang wajib untuk
diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah. Dan salah satu peraturan
sekolah itu berisi larangan keras merokok bagi warga sekolah saat berada di
lingkungan sekolah. Namun pada kenyataannya, peraturan tersebut hanya
diberlakukan sepihak, yaitu hanya ditujukan kepada peserta didik. Sementara
para pendidik dan tenaga kependidikan sepertinya mendapatkan kelonggaran bahkan
dapat dengan bebas merokok dalam lingkungan sekolah. Bahkan saat mengajar di
depan kelaspun kadangkala masih bisa kita temui guru pria yang merokok. Hal ini
tentu saja merusak citra guru sebagai suri tauladan bagi peserta didik, dan
tidak sesuai dengan isi Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang membahas mengenai Hak dan Kewajiban Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, yang isinya antara lain :
Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a.
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna menyenangkan,
kreatif, dinamis, dan dialogis.
b.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
c.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Di dalam Kode Etik Guru Indonesia bagian Pembukaan pada
paragraf ke tiga dikatakan bahwa “Guru Indonesia adalah insan yang layak
ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh
peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”
Hendaklah guru dapat menyadari benar peran dan fungsinya
dalam dunia pendidikan dan bersama-sama seluruh warga
sekolah untuk turut berpartisipasi mematuhi segala peraturan yang telah dibuat
demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Guru tidak boleh
bersikap masa bodoh dan egois atau bahkan merasa paling benar, karena apapun
tindakan dan perbuatan guru akan menjadi contoh bagi peserta didik. Bagaimana
sekolah bisa memberikan suasana belajar yang menyenangkan bila para pendidik
mengotori ruang kelas dan lingkungan sekolah dengan polusi dari asap rokok
mereka? Bagaimana para peserta didik bisa menyerap pelajaran dengan mudah bila
saluran pernapasan mereka tersumbat oleh asap rokok sang guru? Ada baiknya
pihak sekolah mencontoh kantor-kantor pemerintahan yang dengan tegas dan
terbuka menampilkan larangan merokok di lingkungan kantor. Bahkan memberikan
sanksi bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut tanpa melihat jabatan
dan siapa yang melanggar. Bahkan dalam Kode Etik Guru Indonesia Pasal 6
mengenai Hubungan Guru dengan Peserta Didik yang memuat 16 butir dan salah satu
butirnya berbunyi antara lain :
-
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus
menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah
yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi
peserta didik.
Apalagi kebiasaan merokok adalah kebiasaan yang buruk dan
dapat
menyebabkan berbagai penyakit yang mematikan baik bagi perokok aktif yang
secara langsung melakukannya maupun bagi perokok pasif yang tidak sengaja ikut
menghirup asap dari perokok aktif. Adapun bahaya rokok antara lain :
1.
Dapat memacu peningkatan kekentalan darah, pengerasan
dinding pembuluh darah dan penimbunan
plak di dinding pembuluh darah.
2.
Dapat meningkatkan resiko stroke sampai dua kali dan akan bertambah
1,5 kali setiap penambahan 10 batang rokok setiap hari.
3.
Dapat meningkatkan CO2 dan mengurangi O2 sehingga bakteri
berkembang dan mengakibatkan napas berbau.
4.
Terganggunya aliran darah ke otot jantung dan mengganggu
fungsi jantung memompa darah ke seluruh tubuh.
Bahaya rokok diatas akan meningkat
lebih cepat terhadap
perokok pasif
daripada perokok aktif. Jadi dapat dibayangkan kondisi kesehatan peserta didik
bila berada dalam lingkungan belajar yang sudah tercemar oleh asap rokok, dan
hal tersebut terus berlangsung selama masa pendidikan mereka. Para pendidik dan
tenaga kependidikan haruslah menyadari bahwa lingkungan yang sehat itu
sangatlah penting dan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan belajar
peserta didik.
Dalam
UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 162 Tentang Kesehatan Lingkungan dikatakan
bahwa : “Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas
lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang tinggi”.
Dalam
Undang-Undang yang sama Pasal 163 ayat 3 dikatakan bahwa : “Lingkungan yang sehat bebas dari
unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan antara lain : limbah cair,
limbah padat, gas, sampah, binatang yang membawa penyakit, zat kimia
berlebihan, kebisingan, radiasi sinar pengion dan nonpengion, air yang tercemar,
udara yang tercemar, dan makanan yang terkontaminasi”.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan juga telah menetapkan
kawasan tanpa rokok ( UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 115) yaitu: - Fasilitas Layanan Kesehatan
-Tempat Proses
Belajar Mengajar
-Tempat Anak Bermain
-Tempat Ibadah
-Angkutan umum
-Tempat Kerja
-Tempat Umum dan
Tempat lain yang ditetapkan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok
di wilayahnya.Untuk pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, pemerintah juga
telah menetapkan ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggarnya,yaitu pada
UU Kesehatan Pasal 199 Ayat 2 yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 akan
dipidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah”.
Alangkah malunya dan tercoreng citra baik seorang pendidik bila dia
melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi seorang pendidik seharusnya
menjadi contoh yang baik bagi peserta didik karena selain sebagai guru mereka
juga adalah orangtua kedua bagi para peserta didik. Bagaimana anak akan
mematuhi peraturan bila orangtuanya melanggar peraturan tersebut?
Oleh
karena itu demi terwujudnya Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (UU Nomor 20 Pasal 3 Tahun 2003), mulailah dari sekarang para pendidik
menanamkan kebiasaan untuk tidak merokok saat berada di dalam lingkungan
sekolah dan bersama-sama warga sekolah mematuhi peraturan dan tata tertib
sekolah agar sekolah menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan dan sehat.
Karena seperti sebuah peribahasa “Didalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa Yang
Kuat”.
DAFTAR PUSTAKA :
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , Jakarta ( Hal
3, 6, 23 )
2.
Dr Rusman,M.Pd, 2010, Model- model Pembelajaran Mengembangkan
Profesionalisme Guru, Bandung, PT.Rajagrafindo Persada, (Hal 35, 38)
3.
Prof.Dr Zubairi Djoerban,SpPD-KHOM, 2011, Masalah Penting
Seputar Aids, Lupus, Stroke, Anemia, Menopause, Serangan Jantung, Dan Penyakit
lainnya, Jakarta, Mahaka.
4.
Dr.Rizaldy Pinzon,M.Kes,SpS, dr Laksmi Asanti,SpS(K), 2010,
Stroke Pengertian, Gejala, Tindakan, Perawatan dan Pencegahan, Yogyakarta,
Andi.
5.
Seri Hukum Dan Perundangan Undang-Undang Kesehatan / UU RI
No.36 Tahun 2009 Dan penjelasannya Dilengkapi UURI NO.44 Tahun 2009, Jakarta,
SL Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar