Kami keluarga besar MGMP IPS Kabupaten Kubu Raya Mengucapkan SELAMAT HARI NATALTAHUN 2013 DAN SELAMAT TAHUN BARU 2014 . Semoga di tahun 2014 MGMP IPS dapat lebih memberikan manfaat dalam peningkatan profesionalisme guru INFORMASI PERTEMUAN BULAN JANUARI DILAKSANAKAN TANGGAL 16 JANUARI PUKUL 07.30 DI SMP NEGERI 12 SUNGAI RAYA HARAP MEMBAWA RPP

Senin, 16 Juli 2012

ROKOK DI SEKOLAH


LARANGAN MEROKOK DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
Oleh : Arvinarti
Artikel Populer


          Sekolah sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran yang merupakan suatu proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar, haruslah dapat memberikan kenyamanan saat proses interaksi tersebut sedang berjalan dan juga memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.  Sebagaimana tercantum dalam  UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
          Untuk dapat mewujudkan suasana belajar yang nyaman sehingga peserta didik merasa betah dan aktif berinteraksi, peranan pendidik dalam hal ini adalah guru sangatlah penting. Hal ini dikarenakan guru adalah tonggak utama yang memberikan keteladanan, pembinaan mental, keterampilan, nilai-nilai sosial, adab budaya dan moral kepada peserta didik. Sehingga sikap, perilaku dan kepribadian seorang guru haruslah bisa menjadi contoh yang baik bagi para peserta didik.
          Sekolah juga membuat peraturan dan tata tertib yang wajib untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah. Dan salah satu peraturan sekolah itu berisi larangan keras merokok bagi warga sekolah saat berada di lingkungan sekolah. Namun pada kenyataannya, peraturan tersebut hanya diberlakukan sepihak, yaitu hanya ditujukan kepada peserta didik. Sementara para pendidik dan tenaga kependidikan sepertinya mendapatkan kelonggaran bahkan dapat dengan bebas merokok dalam lingkungan sekolah. Bahkan saat mengajar di depan kelaspun kadangkala masih bisa kita temui guru pria yang merokok. Hal ini tentu saja merusak citra guru sebagai suri tauladan bagi peserta didik, dan tidak sesuai dengan isi Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membahas mengenai Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang isinya antara lain : 
Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :
a.    Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b.    Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c.     Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Di dalam Kode Etik Guru Indonesia bagian Pembukaan pada paragraf ke tiga dikatakan bahwa Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”

Hendaklah guru dapat menyadari benar peran dan fungsinya
dalam dunia pendidikan dan bersama-sama seluruh warga sekolah untuk turut berpartisipasi mematuhi segala peraturan yang telah dibuat demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Guru tidak boleh bersikap masa bodoh dan egois atau bahkan merasa paling benar, karena apapun tindakan dan perbuatan guru akan menjadi contoh bagi peserta didik. Bagaimana sekolah bisa memberikan suasana belajar yang menyenangkan bila para pendidik mengotori ruang kelas dan lingkungan sekolah dengan polusi dari asap rokok mereka? Bagaimana para peserta didik bisa menyerap pelajaran dengan mudah bila saluran pernapasan mereka tersumbat oleh asap rokok sang guru? Ada baiknya pihak sekolah mencontoh kantor-kantor pemerintahan yang dengan tegas dan terbuka menampilkan larangan merokok di lingkungan kantor. Bahkan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut tanpa melihat jabatan dan siapa yang melanggar. Bahkan dalam Kode Etik Guru Indonesia Pasal 6 mengenai Hubungan Guru dengan Peserta Didik yang memuat 16 butir dan salah satu butirnya berbunyi antara lain :
-         Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

Apalagi kebiasaan merokok adalah kebiasaan yang buruk dan
 dapat menyebabkan berbagai penyakit yang mematikan baik bagi perokok aktif yang secara langsung melakukannya maupun bagi perokok pasif yang tidak sengaja ikut menghirup asap dari perokok aktif. Adapun bahaya rokok antara lain :
1.    Dapat memacu peningkatan kekentalan darah, pengerasan dinding  pembuluh darah dan penimbunan plak di dinding pembuluh darah.
2.    Dapat meningkatkan resiko stroke sampai dua kali dan akan bertambah 1,5 kali setiap penambahan 10 batang rokok setiap hari.
3.    Dapat meningkatkan CO2 dan mengurangi O2 sehingga bakteri berkembang dan mengakibatkan napas berbau.
4.    Terganggunya aliran darah ke otot jantung dan mengganggu fungsi jantung memompa darah ke seluruh tubuh.

Bahaya rokok diatas akan meningkat lebih cepat terhadap
 perokok pasif daripada perokok aktif. Jadi dapat dibayangkan kondisi kesehatan peserta didik bila berada dalam lingkungan belajar yang sudah tercemar oleh asap rokok, dan hal tersebut terus berlangsung selama masa pendidikan mereka. Para pendidik dan tenaga kependidikan haruslah menyadari bahwa lingkungan yang sehat itu sangatlah penting dan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan belajar peserta didik.
          Dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 162 Tentang Kesehatan Lingkungan dikatakan bahwa : “Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang tinggi”.
          Dalam Undang-Undang yang sama Pasal 163 ayat 3 dikatakan bahwa : Lingkungan yang sehat bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan antara lain : limbah cair, limbah padat, gas, sampah, binatang yang membawa penyakit, zat kimia berlebihan, kebisingan, radiasi sinar pengion dan nonpengion, air yang tercemar, udara yang tercemar, dan makanan yang terkontaminasi”.
          Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan juga telah menetapkan kawasan tanpa rokok ( UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 115) yaitu: - Fasilitas Layanan Kesehatan
                              -Tempat Proses Belajar Mengajar
                              -Tempat Anak Bermain
                              -Tempat Ibadah
                              -Angkutan umum
                              -Tempat Kerja
                              -Tempat Umum dan Tempat lain yang ditetapkan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.Untuk pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggarnya,yaitu pada UU Kesehatan Pasal 199 Ayat 2 yang menyatakan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 akan dipidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah”.
          Alangkah malunya dan tercoreng citra baik seorang pendidik bila dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apalagi seorang pendidik seharusnya menjadi contoh yang baik bagi peserta didik karena selain sebagai guru mereka juga adalah orangtua kedua bagi para peserta didik. Bagaimana anak akan mematuhi peraturan bila orangtuanya melanggar peraturan tersebut?
          Oleh karena itu demi terwujudnya Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Nomor 20 Pasal 3 Tahun 2003), mulailah dari sekarang para pendidik menanamkan kebiasaan untuk tidak merokok saat berada di dalam lingkungan sekolah dan bersama-sama warga sekolah mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah agar sekolah menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan dan sehat. Karena seperti sebuah peribahasa “Didalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa Yang Kuat”.














DAFTAR PUSTAKA :
1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , Jakarta ( Hal 3, 6, 23 )
2.    Dr Rusman,M.Pd, 2010, Model- model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru, Bandung, PT.Rajagrafindo Persada, (Hal 35, 38)
3.    Prof.Dr Zubairi Djoerban,SpPD-KHOM, 2011, Masalah Penting Seputar Aids, Lupus, Stroke, Anemia, Menopause, Serangan Jantung, Dan Penyakit lainnya, Jakarta, Mahaka.
4.    Dr.Rizaldy Pinzon,M.Kes,SpS, dr Laksmi Asanti,SpS(K), 2010, Stroke Pengertian, Gejala, Tindakan, Perawatan dan Pencegahan, Yogyakarta, Andi.
5.    Seri Hukum Dan Perundangan Undang-Undang Kesehatan / UU RI No.36 Tahun 2009 Dan penjelasannya Dilengkapi UURI NO.44 Tahun 2009, Jakarta, SL Media.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar