Hakekat
Kompetensi Guru
Oleh:
SUTRISNO
Artikel
Ilmiah Populer
Apa yang dimaksud dengan kompetensi
itu ? Louise
Moqvist (2003) mengemukakan bahwa “competency has been defined in the light
of actual circumstances relating to the individual and work. Sementara itu,
dari Trainning Agency sebagaimana disampaikan Len Holmes (1992) menyebutkan
bahwa : ” A competence is a description of something which a person who
works in a given occupational area should be able to do. It is a description of
an action, behaviour or outcome which a person should be able to demonstrate.”
Dari kedua pendapat di atas kita
dapat menarik benang merah bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran
tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do) seseorang
dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya
dapat ditampilkan atau ditunjukkan.
Agar dapat melakukan (be able to do)
sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan (ability)
dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan
keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Mengacu pada pengertian kompetensi di
atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran
tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru dalam melaksanakan
pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat
ditunjukkan..
Lebih jauh, Raka Joni sebagaimana
dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan tiga jenis
kompetensi guru, yaitu :
- Kompetensi profesional; memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
- Kompetensi kemasyarakatan; mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
- Kompetensi personal; yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran : ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara itu, dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No
14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
- Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
- Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
Sebagai pembanding, dari National Board for
Profesional Teaching Skill (2002) telah merumuskan standar kompetensi bagi guru
di Amerika, yang menjadi dasar bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi guru,
dengan rumusan What Teachers Should Know and Be Able to Do, didalamnya
terdiri dari lima proposisi utama, yaitu:
- Teachers are Committed to Students and Their Learning yang mencakup : (a) penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas cakrawala berfikir siswa.
- Teachers Know the Subjects They Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup : (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan, disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
- Teachers are Responsible for Managing and Monitoring Student Learning mencakup: (a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b) menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting kelompok (group setting), kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c) menilai kemajuan siswa secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama pembelajaran.
- Teachers Think Systematically About Their Practice and Learn from Experience mencakup: (a) Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
- Teachers are Members of Learning Communities mencakup : (a) guru memberikan kontribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan profesional lainnya, (b) guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber daya masyarakat.
Secara esensial, ketiga pendapat di
atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang prinsipil. Letak perbedaannya
hanya pada cara pengelompokkannya. Isi rincian kompetensi pedagodik yang
disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah teramu dalam kompetensi
profesional. Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya pengelompokan jenis
kompetensi, tetapi langsung memaparkan tentang aspek-aspek kemampuan yang
seyogyanya dikuasai guru.
Sejalan dengan tantangan kehidupan
global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai
peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru harus harus lebih
dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran siswa. Guru di masa
mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed
terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang berkembang dan
berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan
satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah siswanya. Jika guru tidak
memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan
terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan
kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi
tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan
proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang
dimilikinya secara terus menerus.
Disamping itu, guru masa depan harus
paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pembelajaran yang
dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian guru tidak terjebak
pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum
kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu juga, dengan
dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan
pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA :
Bambang Budi Wiyono. 2000. Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Semangat Kerja Guru dalam Melaksanakan Tugas Jabatan di Sekolah Dasar. (abstrak) Ilmu Pendidikan: Jurnal Filsafat, Teori, dan Praktik Kependidikan. Universitas Negeri Malang. (Accessed, 31 Oct 2002).
Depdiknas. 2006. Standar Kompetensi
Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA, SMK & SLB, Jakarta : BP. Cipta Karya
———–. 2006. Peraturan Pemerintah No. 14
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. http://www.depdiknas.go.id/ inlink.
(accessed 9 Feb 2003).
Louise Moqvist. 2003. The Competency
Dimension of Leadership: Findings from a Study of Self-Image among Top Managers
in the Changing Swedish Public Administration. Centre for Studies of Humans,
Technology and Organisation, Linköping
University.
Mary E.Dilworth & David G. Imig.
Professional Teacher Development and the Reform Agenda. ERIC Digest. 1995. .
(Accessed 31 Oct 2002 ).
National Board for Professional Teaching
Standards. 2002 . Five Core Propositions. NBPTS HomePage.. (Accessed, 31 Oct
2002).
Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan
: Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto dan Djihad
Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Indonesia Memasuki Millenium
III. Yogyakarta : Adi Cita.
YA ALLOH AMUNILAH SEGALA DOSA-DOSAKU
AMPUNILAH DOSA-DOSA KAWAN HAMBA BAIK YANG SEBELAH KIRI SEBELAH KANAN,
DEPAN, BELAKANG ATAU YANG DUDUK DI SEBELAH SANA.
JAHUHKANLAH KAMI YA ALLOH DARI PERBUATAN YANG ENGKAU LARANG DAN JAUHKANLAH KAMI DARI
PERBUATAN YANG KEJI PERBATAN YANG MUNGKAR PERBUATAN YANG MELANGGAR NORMA-NORMA
AGAMA DAN PERBUATAN YANG TIDAK DIRIDHOI
YA ALLOH BERIKANLAH KAMI REZEKI YANG HALAL REZEKI YANG ENGKAU BERIKAN BUKAN
DARI PERBUATAN YANG HARAM
YA ALLOHBERIKANLAH KAMI JALAN YANG BENAR JALAN YANG LURUS JALAN YANG ENGKAU
BERKAHI BUKAN JALAN ORANG-ORANG YANG TELAH ENGKAU MURKAI
YA ALLOH AMPUNILAH DOSA KAMI, DOSA KEDUA ORANGTUA KAMI DOSA GURU-GURU KAMI.
ROBBANA ATINNA
FIDUNYA HASANAH WAFIL AKHIROTI KHASANAH WAQINNNA ‘ADABANNAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar